
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Universitas Narotama sebagai satuan pendidikan yang memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perlu dirumuskan standar yang mengatur tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan tetap berpedoman pada value system yang dianut oleh Universitas Narotama serta visi misi yang telah ditetapkan. Dosen sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi harus memiliki kompetensi dan kualifikasi minimal yang dipersyaratkan agar mampu mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmunya kepada masyarakat yang dalam hal ini dikhususkan pada peserta didik sehingga capaian pembelajaran lulusan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Tenaga Kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan, pengadministrasian, dan memastikan segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses penyelenggaraan pendidikan agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pelaksanaan tridharma tersebut hanya dapat dilakukan dengan optimal apabila didukung dengan sistem penjaminan mutu yang baik, untuk itu harus dibuat standar yang mengatur input, proses pengembangan, output dan outcome yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Universitas Narotama serta perlu dirumuskan strategi yang sesuai dengan karakteristik dan atmosfer akademik Universitas Narotama.