
Universitas Narotama telah membagi tahapan pencapaian visi,misi,tujuan dan sasaran dalam rencana induk pengembangan 2006-2025 dalam 4(empat) periode, meliputi:
TAHAPAN | TARGET | |
(I) 2006 - 2010 Good University Governance | Akademik: | Transparan dan menerapkan Sistem Informasi Akademik |
Non Akademik: | Transparan dan akuntabilitas pengelolaan kampus | |
(II) 2011 - 2015 Resources Empowerment | Akademik: | Penguatan manajemen mutu akademik dan efisiensi melalui sistem informasi akademik dan penjaminan mutu |
Non Akademik: | Penguatan sumberdaya, manajemen dan kerjasama melalui pengembangan revenue generating unit |
|
(III) 2016 - 2020 Competitiveness Strengthening | Akademik: | Penguatan manajemen mutu akademik berbasis borang akreditasi dan SNPT |
Non Akademik: | Penguatan sumberdaya, manajemen dan kerjasama untuk peningkatan daya saing global. |
|
(IV) 2021 - 2025 Modern and Quality University | Akademik: | Menjadi perguruan tinggi yang bermutu dan berdaya saing global |
Non Akademik: | Menjadi perguruan tinggi yang modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi |
Implementasi Visi menjadi Universitas yang modern, diwujudkan dalam bentuk Unnar masuk dalam jajaran Perguruan Tinggi yang memiliki keunggulan dalam bidang sistem manajemen mutu berstandar internasional dan memiliki budaya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada kegiatan pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang diukur melalui standar nasional TESCA,dan standar internasional melalui webometrics dan 4ICU.
Implementasi Visi menjadi Universitas yang bermutu, diwujudkan dalam bentuk Unnar untuk mampu menciptakan proses dan pelayanan pendidikan tinggi bermutu,sehingga memiliki daya saing dalam pelaksanaan tri dharma baik dalam skala nasional maupun internasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diukur melalui kemampuan universitas untuk memenuhi dan atau melampaui Standar Akreditasi A dari BAN-PT dan Standar Nasional Perguruan Tinggi serta Standar Internasional ISO 9001-2015.
Implementasi Visi menjadi Universitas yang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi diwujudkan dengan menjadikan budaya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah menginternalisasi dalam diri seluruh civitas akademika Universitas Narotama.
Mengacu pada dokumen RIP UNNAR 2005-2025, serta penguatan sumberdaya guna mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, UNNAR telah menyusun sasaran, strategi, dan kebijakan yang diturunkan dalam Rencana Strategi 5 tahunan, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan.
Untuk mencamin pencapaian target rencana strategi tahunan maka dibuatlah sebuah sistem penjaminan mutu internal dimana target renstra 5 tahunan dijadikan sebagai dasar perumusan dan penetapan standar. Kemudian mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian tujuan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu ditingkat Unit pelaksana akademik dan untuk non akademik dilakukan oleh manajer on duty dan satuan pengawasan. Kegiatan pengawasan dan pengendalian ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kebijakan dan prosedur yang ada di kampus dan memastikan sesuai dengan SOP dan lengkap dokumennya, kemudian membuat Laporan dan Rekomendasi terhadap setiap kejadian pengawasan dan pengendalian kepada pimpinan unit terkait dan Badan Penjaminan Mutu.
- Kemudian Badan Penjaminan Mutu melaksanakan kegiatan audit satu siklus penetapan Standar Pendidikan Tinggi; pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP). Untuk kegiatan akademik melalui kegiatan Audit Mutu Akademik Internal terhadap setiap proses kegiatan akademik yang mengacu pada VMTS Universitas Narotama berikut turunannya ditingkat unit pelaksana akademik dengan siklus penuh untuk mewujudkan tercapainya VMTS UNNAR melalui perbaikan secara berkesinambungan.
- Badan Penjaminan Mutu juga melaksanakan kegiatan audit satu siklus penetapan Standar Pendidikan Tinggi; pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP) untuk kegiatan non akademik, melalui kegiatan Audit Mutu Internal terhadap setiap proses kegiatan yang mengacu pada VMTS Universitas Narotama berikut turunannya di tingkat unit dengan siklus penuh untuk mewujudkan tercapainya VMTS UNNAR melalui perbaikan secara berkesinambungan.
- Dan untuk menjamin validitas hasil audit internal maka dilakukan audit secara Eksternal melalui Lembaga ISO tersertifikasi Internasional dengan menggunakan standar ISO 9001:2008 yang telah diupgrade ke ISO 9001:2015. Dan untuk Akademik ditopang pula oleh hasil Akreditasi BAN-PT yang termuat dalam berita acara visitasi.
- Hasil Audit Mutu Internal dan Audit Mutu Eksternal disampaikan pada Rapat Tinjauan Manajemen yang dihadari oleh Rektor dan Ketua Yayasan untuk dapat dicari akar permasalahan ketidak tercapaian dan dicarikan solusi pemecahan langsung pada saat itu, yang hasilnya dirumuskan dalam notulen Rapat Tinjauan Manajemen yang dijadikan dasar untuk merumuskan kebijakan tindakan perbaikan.
- Hasil pengawasan dan pengendalian, Audit Mutu Akademik Internal dan Audit Mutu Internal, serta Rapat Tinjauan Manajemen disosialisasikan melalui Internal Milling System.
Audit Mutu Internal merupakan sarana yang sangat penting dan efektif untuk memastikan penerapan sistem manajemen mutu telah berjalan efektif. Oleh karena itu audit harus direncanakan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Audit Mutu Internal (AMI) direncanakan dan dilaksanakan sebagai kegiatan semesteran di bawah kendali Badan Penjaminan Mutu (BPM). Keberadaan Badan Penjaminan Mutu sebagai evaluasi dan pengendali Mutu internal UNNAR diatur dalam Surat Keputusan Badan Penyelenggara UNNAR YPGP Nomor: 095/KPTS/YPGP/03/XI/2016. Keberadaan BPM untuk menjalankan dan mengimplementasikan amanat UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.
Ruang lingkup tugas yang diaudit mutu internal oleh BPM terkait dengan SPMI bidang akademik dan non-akademik. Dalam hal menjalankan tugasnya BPM dibantu auditor internal yang bertugas untuk melakukan audit adalah auditor internal yang telah memiliki sertifikat untuk melakukan audit kecukupan dan audit sistem, serta untuk mengetahui capaian sasaran mutu yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit. Seluruh progress dan hasil dari AMI dipaparkan secara langsung pada Closing Meeting yang dihadiri oleh Yayasan, Rektorat dan seluruh Pejabat Struktural oleh BPM dan di share melalui IMS (Internal Mailing Sistem) sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam memastikan SMM UNNAR berjalan dengan baik.
Saat ini Universitas Narotama telah memiliki 29 orang Auditor Internal Bersertifikasi. Sertifikat auditor diperoleh setelah masingmasing auditor tersebut menjalani pelatihan auditor di lembagalembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi, yaitu: RWTUV, Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya Malang. Melalui berbagai pelatihan bersertifikasi tersebut dapat dipastikan bahwa para Auditor Internal di lingkungan Universitas Narotama telah menguasai berbagai aspek penting penjaminan mutu, yang mencakup: kesadaran (awareness) mengenai Audit Mutu Internal, tahapan Audit Mutu Internal, panduan Audit Mutu Internal, dan kemampuan melaksanakan simulasi Audit Mutu Internal.
Adapun prosedur kerja Audit Mutu Internal dimulai dengan perencanaan tahunan, penetapan auditor, ruang lingkup audit, dan tindakan perbaikan dan pencegahan. Proses Audit Mutu Internal ini dilaksanakan secara menyeluruh di semua unit Universitas Narotama, baik akademik maupun non-akademik. Proses tersebut dipimpin dan oleh seorang Lead Auditor yang dalam hal ini adalah Kepala BPM Universitas Narotama. Dalam proses ini, Lead Auditor berperan merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh aktivitas audit yang berlangsung. Dalam penjadwalan dan plotting auditor, Lead Auditor selalu mengupayakan agar seorang auditor tidak mengaudit unit kerjanya sendiri. Dengan demikian diharapkan obyektivitas akan tetap terjaga. Adapun Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) secara khusus dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada masingmasing Fakultas dan LPPM. Pelaksanaannya lebih difokuskan pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala dan berkesinambungan dengan fokus pada pelaksanaan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik harian, mingguan, bulanan, hingga semesteran. Dalam hal ini UPM menjalankan aktivitas monev tersebut dengan mengacu pada Prosedur Monitoring dan Evaluasi Unit Penjaminan Mutu (PM.BPM.10).
Agar mendapatkan hasil yang optimal dari audit mutu internal, hasil audit harus selalu ditindak lanjuti segera dan ditetapkan batas waktunya. Perbaikan harus dilaksanakan dan hasil penerapan perbaikan harus dievaluasi untuk mengetahui manfaat dari perbaikan yang dilakukan. Esensi yang paling mendasar adalah melakukan peningkatan mutu di setiap standar dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian sasaran mutu di masingmasing unit terkait dengan Sistem Penjaminan Mutu (SIPENJAMU). Dalam sistem tersebut dilakukan penilaian atas berbagai indikator kinerja utama atau Key Performance Indicators (KPI), baik untuk unit maupun personil.
Selanjutnya, dari hasil monitoring dan evaluasi, jika terdapat temuan yang statusnya masih pending (belum terselesaikan) akan dijadikan bahan untuk dikaji dan sangat memungkinkan untuk adanya perubahan kebijakan pada Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Terkait dengan temuan-temuan tertentu yang memerlukan intervensi kebijakan pimpinan baik di tingkat Universitas maupun Fakultas, pihak BPM selalu mendiseminasikan data temuan atau hasil monitoring aktivitas Tri Dharma tertentu kepada para pejabat yang terkait dan memiliki kewenangan sesuai dengan bidang permasalahannya. Misalnya, temuan yang terkait dengan kinerja dosen dalam proses perkuliahan selalu didiseminasikan kepada Dekan dan Kaprodi yang menaungi dosen sesuai bidang keilmuannya. Pihak BPM juga selalu mendorong dan mengingatkan para pimpinan Fakultas dan Prodi untuk membahas temuan-temuan tersebut pada rapat-rapat Fakultas/Prodi untuk mencari solusi atas masalah tersebut, baik melalui kebijakan, pembenahan sistem, maupun tindakan pendisiplinan.
Tujuan SPMI
Dokumen tertulis Kebijakan SPMI Universitas NAROTAMA dimaksudkan sebagai:
- Sesuai dengan amanat dari permenristekdikti no 62 tahun 2016 yakni untuk menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di Universitas Narotama.
- Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di dalam lingkungan universitas Narotama;
- Landasan dan arah dalam menetapkan semua standar dan manual atau prosedur dalam SPMI, serta dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu SPMI;
- Bukti otentik bahwa universitas telah memiliki dan melaksanakan SPMI sebagaimana diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan.