
Pada pelaksanaannya ruang lingkup kebijakan SPMI UNNAR merupakan perwujudan visi, misi dan tujuan UNNAR yang terbagi dalam bidang akademik dan non akademik, dan untuk menjamin ketercapaian dari Visi, Misi Tujuan dan sasaran UNNAR maka dibuatlah tonggak-tonggak capaian tujuan dan sasaran dalam setiap periode kepemimpinan perguruan tinggi (lima tahunan) yang terukur dan ditetapkan oleh ketua yayasan dan senat universitas yang tertera didalam Rencana Induk Pengembangan UNNAR 2006-2025. untuk menciptakan kesinambungan Visi, Misi dan tujuan Universitas Narotama maka dibuat sasaran mutu UNNAR, pada setiap tahap periode Rencana Strategi UNNAR yang diturunkan kedalam Rencana Kerja Tahunan dan rencana Anggaran Tahunan, yang tahapan pencapaiannya terangkum di dalam rencana induk pengembangan 2006 -2025, kemudian dirinci dalam bentuk rencana strategi.Adapun secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut;
Tahap 1: Renstra tahun 2006-2010 dimana UNNAR merumuskan tujuan yang akan dicapai pada Periode I yakni; Pada bidang akademik Transparan dan menerapkan Sistem Informasi Akademik dan pada bidang non akademik Transparan dan akuntabilitas pengelolaan kampus.
Tahap 2: Renstra tahun 2011-2015 dimana UNNAR merumuskan tujuan yang akan dicapai pada Periode II yakni; Pada bidang akademik penguatan manajemen mutu akademik dan efisiensi melalui sistem informasi kampus dan Pada bidang non akademik penjaminan mutu.
Tahap 3: Renstra tahun 2016-2020 dimana UNNAR merumuskan tujuan yang akan dicapai pada periode III yakni; Pada bidang akademik Penguatan manajemen mutu akademik berbasis borang akreditasi dan SNPT serta Pada bidang non akademik penguatan sumberdaya, manajemen dan kerjasama untuk peningkatan daya saing global.
Tahap 4: Renstra tahun 2021- 2025 dimana UNNAR merumuskan tujuan yang akan dicapai pada periode IV yakni; Pada bidang akademik Menjadi perguruan tinggi yang bermutu dan berdaya saing global dan Pada bidang non akademik Menjadi perguruan tinggi yang modern berstandar internasional dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi pada universitas khususnya kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dan Kebijakan SPMI berlaku untuk semua unit dalam universitas, yaitu: rektorat,senat, fakultas, program studi, Badan, Lembaga, Biro, Departemen dan unit-unit operasional lainya.